BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan RUU ASN dan ada pengumuman penting yang harus didengarkan oleh tenaga honorer.
Dalam RUU ASN sudah ditetapkan untuk menghapus tenaga honorer pada bulan Desember 2024, dimana awalnya akan dihapus 23 November 2023.
Masalah tenaga honorer didalam RUU ASN Pasal 67 dijelaskan kalau penghapusan tenaga honorer harus atau wajib diselesaikan pada bulan Desember 2024.
Baca Juga: Jumlah Tenaga Honorer Naik Menjadi 5,6 Juta, MenpanRB Siapkan Solusi Untuk Menyelesaikan...
Setelah ditetapkan RUU ASN, pemerintah harus benar-benar menghapus pada bulan Desember 2024 dan tidak boleh menunda lagi.
Menteri PANRB, Azwar Anas memastikan tidak akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 ini.