PENGUMUMAN PENTING, Pelamar PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah Wajib Tahu Syarat Ini… Langsung dari BKD

- 5 Oktober 2023, 17:30 WIB
ilustrasi. Pemprov Jawa Tengah tetapkan persyaratan wajib bagi pelamar PPPK 2023.
ilustrasi. Pemprov Jawa Tengah tetapkan persyaratan wajib bagi pelamar PPPK 2023. /dok. instagram @humas.jateng

1. Jika pelamar kebutuhan umum tersebut ada yang sebagai tenaga honorer di Pemkab/Pemkot, aka wajib mempunyai SK aktif bekerja dari kepala SKPD yang menerangkan bahwa pelamar telah bekerja minimal 2 tahun di instansinya.

2. Bagi pelamar swasta yang memiliki SK aktif bekerja dari kepala unit atau bisa juga dari kepala perusahaan, yang menyatakan pelamar tersebut telah aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut.

3. Untuk ketentuan pengalaman kerja, bisa diakumulasikan jika bekerja di tempat yang berbeda, asal bidangnya sesuai dengan jabatan yang dilamarnya dalam PPPK 2023.

4. Mempunyai sertifikat, STR, portofolio, yang dipersyaratkan dalam jabatan yang dilamarnya, dalam hal jabatan tersebut memang mewajibkan begitu. Namun, sertifikat bisa juga dilampirkan, jika ingin mendapatkan nilai tambahan dalam seleksi.

Pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum di Provinsi Jawa Tengah simak baik-baik persyaratan di atas ya, supaya tak ketinggalan informasi pentingnya. ***

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah