PENGUMUMAN PENTING, Pelamar PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah Wajib Tahu Syarat Ini… Langsung dari BKD

- 5 Oktober 2023, 17:30 WIB
ilustrasi. Pemprov Jawa Tengah tetapkan persyaratan wajib bagi pelamar PPPK 2023.
ilustrasi. Pemprov Jawa Tengah tetapkan persyaratan wajib bagi pelamar PPPK 2023. /dok. instagram @humas.jateng

BERITASOLORAYA.COM - Pengadaan PPPK 2023 di sejumlah daerah masih berlangsung, termasuk bidang tenaga teknis dan tenaga kesehatan, pendaftaran masih bisa dilakukan setidaknya sampai tanggal 9 Oktober 2023 ini. Namun, ada yang berbeda dalam mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK kali ini, yaitu adanya kategori umum dan kategori khusus atau ada juga yang menyebut formasi umum dan formasi khusus.

Kategori kebutuhan khusus atau formasi khusus pada PPPK 2023, akan diisi oleh THK K2 dan beberapa golongan tenaga honorer lainnya, yang bekerja di suatu instansi.

Sementara untuk kebutuhan umum atau formasi umum PPPK 2023, akan diisi oleh pelamar yang bukan tenaga honorer tapi memiliki pengalaman kerja, atau pelamar lain yang ditetapkan oleh kebijakan di daerah tersebut.

Baca Juga: Apa Itu KASN? Pahami Dulu Segala Hal tentang Lembaga Satu Ini agar Tidak Salah Paham

Sejumlah ketetapan yang diberlakukan untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum dalam seleksi PPPK 2023, memiliki beberapa poin yang berbeda untuk tiap daerahnya.

Seperti ketentuan sertifikat kompetensi, tiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda, pun sama halnya dengan persyaratan wajib lainnya, daerah berwenang menetapkan ketentuan khusus.

Nah, kali ini ada ketentuan khusus yang ditetapkan Pemprov Jawa Tengah dalam seleksi PPPK 2023. Pelamar kebutuhan khusus dan kebutuhan umum di Jawa Tengah wajib tahu.

Pelamar kebutuhan khusus adalah mereka yang merupakan THK K2 dan tenaga honorer di Provinsi Jawa Tengah, pelamar tenaga honorer ini dipersilahkan melamar di instansi lainnya, asalkan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x