- Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, dan pensiun.
- Penyimpan informasi Pegawai ASN yang sudah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggungjawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
- Tugas BKN, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN.
- Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah.
- Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian.
- Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif.
- Menyusun norma, standar dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN.
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.