Siapa yang Tidak Tahu BKN? Ternyata Badan Negara Satu Ini Punya Fungsi dan Tugas, Apa Saja?

- 5 Oktober 2023, 21:13 WIB
LOGO BKN.*
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

- Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, dan pensiun.

- Penyimpan informasi Pegawai ASN yang sudah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggungjawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

  1. Tugas BKN, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN.

- Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah.

- Membina jabatan fungsional di bidang kepegawaian.

- Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif.

- Menyusun norma, standar dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN.

- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah