Bagaimana Keanggotaan KASN, Berapa Jumlahnya? Simak Uraian Berikut untuk Tahu Jawabannya

- 5 Oktober 2023, 21:31 WIB
Bagaimana sistem keanggotaan KASN simak ulasannya
Bagaimana sistem keanggotaan KASN simak ulasannya /kasn.go.id/

Sedangkan anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN. Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK. Jika anggota KASN berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, ternyata ada sejumlah ketentuan untuk menjadi anggota KASN. Adapun syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota KASN di antaranya yaitu.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN.

4. Tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.

Baca Juga: PELAMAR PPPK SIMAK. Wali Kota Semarang Usulkan Formasi Ini pada Komisi X DPR RI. Bagaimana Tanggapannya?

5. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas.

6. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia.

7. Berpendidikan paling rendah S2 (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan. Atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah