8. Tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Itulah beberapa penjelasan mengenai keanggotaan dalam KASN. Lembaga pemerintahan ini memiliki jumlah anggota 7 orang. Ketujuh anggota KASN ini sudah termasuk ketua dan wakil ketua.***