Kenapa KASN Dibentuk? Ternyata Begini Sejarah dan Asal-Usulnya

- 5 Oktober 2023, 21:39 WIB
/Instagram.com/@kasn_ri/

BERITASOLORAYA.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk oleh pemerintah karena ada alasan. Pembentukan KASN ini tidak sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pembentukan KASN didasari karena banyaknya masalah dan tantangan yang tidak bisa diselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi. Oleh karenanya, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketentuan mengenai pembentukan KASN sendiri tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 19 Desember 2013.

Baca Juga: H-2 PENUTUPAN! Ini Jumlah Formasi dan Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS dan PPPK di KPK

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 5 Oktober 2023, ternyata pembentukan KASN ini harus melalui proses yang panjang. Sebelum disahkan, UU ASN masih tercatat sebagai RUU yang merupakan inisiatif DPR.

Dalam hal ini Komisi II DPR RI menyampaikan RUU ASN kepada pemerintah pada Juli 2011. Kemudian pada Agustus 2011, Presiden menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas RUU ASN.

Baru setelah disepakati dalam legislasi, UU ASN Nomor 5 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden saat itu. Hari itu sekaligus menjadi hari lahir KASN. Jadi hari lahir KASN bersamaan dengan hari disahkannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU ASN dijelaskan bahwa KASN adalah lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Adapun ruang lingkup pegawai ASN yang dimaksudkan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN.

Jadi dengan adanya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 ini membentuk KASN untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja baik. Tak hanya itu saja, bahkan yang termasuk pegawai ASN diharapkan dapat memberi pelayanan secara adil dan netral kepada masyarakat.

Baca Juga: RUU ASN Sudah Resmi Disahkan Oleh Pemerintah dan DPR, Nasib Tenaga Honorer Gimana ?

Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. KASN juga memiliki fungsi untuk menerapkan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di Instansi Pemerintah.

Penerapan Sistem Merit yang dimaksudkan adalah mengubah manajemen ASN menjadi berdasar pada kompetensi, kualifikasi, serta kinerja. Itulah sejarah dan asal-usul mengenai pembentukan KASN dalam lingkup pemerintahan.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah