BERITASOLORAYA.com - Pemerintah dan DPR sudah resmi mengesahkan RUU ASN yang sudah dibahas dari tahun 2021 yang lalu dan kini sudah resmi menjadi Undang-Undang ASN.
Dalam RUU ASN tersebut, ditetapkan peraturan dan regulasi baru bagi ASN, PNS, PPPK dan termasuk tenaga honorer.
Menteri PANRB, Azwar Anas menjelaskan kalau status tenaga honorer akan dibuat semakin rinci dalam regulasi UU ASN ke depannya.
Saat ini, tenaga honorer masih bisa bekerja sampai tanggal 24 Desember 2024 dan pemerintah tidak jadi menghapus tenaga honorer yang awalnya akan dihapus pada 28 November 2023.
Itu artinya, tenaga honorer masih bisa bekerja di instansi pemerintah, terutama honorer yang bekerja di lembaga pemilu seperti KPU, Bawaslu dan sebagainya.
Pemerintah akan benar-benar resmi menghapus tenaga honorer pada 24 Desember 2024.