UU ASN 2023, Bebaskan Pegawai Pemerintah Bertugas di Luar Institusi. Benarkah? Begini Penjelasan Menpan RB...

- 8 Oktober 2023, 20:47 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN telah disahkan menjadi UU ASN 2023 dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu. Banyak perubahan yang akan berlaku bagi para pegawai pemerintah dengan adanya UU tersebut.

Salah satu perubahan yang berlaku setelah adanya UU ASN 2023 adalah kebebasan bekerja di luar institusi yang akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara.

Namun, tentu saja kebebasan bekerja yang tercantum dalam UU ASN 2023 tersebut memiliki aturan pelaksanaan tersendiri yang akan tetapkan pemerintah nanti.

Berkaitan dengan hal itu, Menpan RB telah memberikan gambaran sepintas tentang aturan pelaksanaan UU ASN 2023.

Baca Juga: Hadiri KOSTUMFEST 2023, EIGER Perkenalkan Produk dan Apresiasi Karya Para Pegiat Motor Kustom

Diketahui, pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB setelah mengikuti rapat tertutup di Istana Kepresidenan memberikan sejumlah penjelasan tentang UU ASN.

Penjelasan yang diberikan Azwar khususnya tentang adanya prinsip resiprokal antara ASN dan TNI yang aturan lengkapnya terdapat dalam UU ASN.

Azwar mengatakan bahwa dengan konsep baru yang terdapat dalam UU ASN, tenaga ASN dapat bekerja di Mabes Polri, misalnya untuk jabatan direktus digital.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x