Dinsos DKI Jakarta Verivali DTKS, Hanya Warga dengan Kriteria Berikut yang Berhak Dapat Bansos, Anda Termasuk?

- 11 Oktober 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD.
Ilustrasi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos, baik bersumber dari APBN maupun APBD. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan data yang bersifat dinamis serta dijadikan sebagai dasar atau acuan pemberian bansos (bansos) yang bersumber dari APBN maupun APBD, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 11 Oktober 2023, oleh karenanya penting untuk dilakukan pembaruan/ evaluasi kelayakan/ verifikasi dan validasi (verivali) terhadap warga yang terdaftar dalam DTKS ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Premi Lasari selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bahwa verivali yang dilakukan oleh Pemda sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Penyebab Bansos BPNT Gagal Cair? Gunakan Cara Ini Agar BLT Cepat Cair

“Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujarnya.

Adapun proses verivali terhadap DTKS yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta diketahui masih berlangsung hingga akhir bulan ini dan akan dilaksanakan setiap tahunnya guna memastikan keakuratan data, sehingga bansos yang disalurkan tepat sasaran.

“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos BPNT dan PKH 2023 Alokasi Terkini, Apakah Ada Perubahan? Simak Caranya!

Berikut kriteria warga yang berhak mendapatkan bansos baik yang bersumber dari APBN maupun APBD berdasarkan Keputusan Menteri dan Keputusan Gubernur.

Keputusan Menteri Sosial RI No. 262 Tahun 2022 tentang dasar penentuan fakir miskin, yaitu:

1. Tidak memiliki tempat untuk berteduh atau tinggal sehari-hari.

Baca Juga: Bansos PPKS Bakal Ditarik Dinsos Tulungagung Kalau Kedapatan Lakukan Ini

2. Kepala keluarga/ pengurus kepala keluarga tidak bekerja.

3. Pernah khawatir tidak makan/ pernah tidak makan dalam satu tahun.

4. Pengeluaran yang dikeluarkan untuk makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.

5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir.

6. Komponen tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 2023 Kapan Cair? Ketahui Status KPM dengan Cara Cek Bansos di DTKS Kemensos

7. Tidak memiliki jamban sendiri/ menggunakan jamban komunitas.

8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt/ bukan listrik.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 1250 Tahun 2020, berikut batasan-batasan yang membuat warga berhak untuk menerima bansos:

1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ Polri/ Anggota DPR/ DPRD.

Baca Juga: Menerima Bansos, Kenali Dulu DTKS. Begini Cara Daftarnya, Cek!

2. Tidak memiliki mobil.

3. Tidak memiliki tanah/ bangunan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas Rp1 miliar.

4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek minimal 19 liter.

5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Demikianlah kriteria dan batasan warga yang berhak mendapatkan bansos, apakah Anda termasuk?***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah