KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos Tahun 2020, Begini Rincian Perkara Tersebut

- 24 Agustus 2023, 16:38 WIB
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos.
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

BERITASOLORAYA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 23 Agustus 2023 menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi bansos beras Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2020 lalu. Berikut akan dijelaskan rincian konstruksi perkaranya yang bisa Anda simak di artikel ini.

Diketahui bahwa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, tim penyidik akan menahan ketiganya sesuai kebutuhan untuk proses penyidikan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Program Keluarga Harapan (PKH).

Para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp127,5 miliar melalui korupsi bansos beras dari Kemensos, akan mengalami masa tahanan permulaan selama 20 hari.

Baca Juga: Intip Profil Marshella Aprilia, Mantan Pratama Arhan yang Banjir Dukungan Netizen

Ketiga tersangka korupsi bansos beras yakni Richard Cahyanto (RC) General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren (IW) Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, serta Roni Ramdhani (RR) Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," ujar Alexander Marwata di Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Alex di Gedung Merah Putih KPK juga mengungkapkan selain mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp127,5 miliar, ketiga tersangka juga diduga mengantongi uang sekitar Rp18,8 miliar dari hasil korupsi.

Ia kemudi,an menyampaikan diduga korupsi bansos beras PKH terjadi sekitar bulan Agustus 2020 lalu, di masa Pandemi Covid-19. Rincian konstruksi perkara terjadi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x