DTKS Diperbaharui, Segera Cek Kembali Status Anda, Apakah Masih Berhak Dapat Bansos atau Tidak? Begini Caranya

- 11 Oktober 2023, 17:29 WIB
Tampilan layar laman cek status DTKS.
Tampilan layar laman cek status DTKS. /siladu.jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com– Diketahui bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS hingga akhir bulan ini sedang diperbaharui atau dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) oleh Dinas Sosial atau Dinsos DKI Jakarta kepada warga terdaftar.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 11 Oktober 2023, DTKS merupakan data acuan penyaluran bansos, baik yang bersumber dari APBN, seperti PKH, BPNT, dan lainnya, maupun APBD seperti KLJ hingga KJP Plus dan KJMU.

Oleh karenanya, penting bagi DTKS untuk diperbaharui secara berkala agar dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat maupun daerah tepat sasaran.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Verivali DTKS, Hanya Warga dengan Kriteria Berikut yang Berhak Dapat Bansos, Anda Termasuk?

Dengan demikian, seiring dengan diperbaharuinya DTKS, silahkan cek kembali status Anda, apakah masih berhak mendapatkan bansos atau tidak.

Sebagai contoh diungkapkan oleh Premi Lasari sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta berdasarkan DTKS Februari 2022, sebanyak 25.996 warga dinyatakan tidak layak lagi untuk mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, lalu 12.045 warga tidak berhak lagi dapatkan PBI JKN.

“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” ucapnya.

Baca Juga: Penyebab Bansos BPNT Gagal Cair? Gunakan Cara Ini Agar BLT Cepat Cair

Jadi, bagi warga DKI Jakarta segera cek kembali statusnya dalam DTKS dengan cara mengakses laman https://siladu.jakarta.go.id/ lalu masukkkan NIK.

Lebih lanjut, Premi menjelaskan bahwa dasar dilakukannya verifikasi dan validasi (verivali) atau perbaruan terhadap DTKS ini ialah Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2021.

Selain itu, Surat Edaran (SE) KPK No. 11 Tahun 2020 pun menyebutkan bahwa DTKS yang dikelola Kemensos menjadi data acuan pemberian bansos secara nasional, sehingga senantiasa mengalami perbaikan agar penerima bansos dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos BPNT dan PKH 2023 Alokasi Terkini, Apakah Ada Perubahan? Simak Caranya!

Nantinya, Premi menjelaskan bahwa hasil dari verivali yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dinsosnya akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generations), sehingga data tersebut akan terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain melihat status Anda dalam DTKS, melalui website maupun aplikasi tersebut warga Jakarta dapat mengirimkan saran atau pengaduan terkait DTKS. Jangan khawatir, pengaduan yang disampaikan oleh warga pun akan segera ditindaklanjuti.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah