Penerima KJP Plus dan KJMU Harus Masuk DTKS Layak, Berikut Tahapan yang Dilalui serta Cara Cek Statusnya

- 11 Oktober 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus dan KJMU.
Ilustrasi penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus dan KJMU. /beritajakarta.id

BERITASOLORAYA.com– Diketahui bahwa data penerima KJP Plus dan KJMU akan dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang guna memastikan dana bantuan pendidikan yang disalurkan tepat sasaran.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 11 Oktober 2023, mengacu pada SE (Surat Edaran) KPK RI No. 11 Tahun 2020, uji kelayakan dan verifikasi ulang penerima KJP Plus dan KJMU menggunakan data rujukan, yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Kemudian, peserta yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus dan KJMU haruslah masuk dalam DTKS kategori layak.

Baca Juga: Siap-Siap, Disdik DKI Jakarta Tinjau Ulang Data Penerima KJP Plus dan KJMU, Peserta Harus Masuk Kategori Ini

Purwosusilo selaku Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan verifikasi ulang data penerima KJP Plus dan KJMU atau peserta yang masuk dalam daftar DTKS Layak ditetapkan melalui beberapa tahapan.

“Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus,” tuturnya.

“Melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” sambungnya.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x