Selamat untuk P2-P4, Instansi Adakan Kompetensi Teknis Tambahan Asalkan Memenuhi Persyaratan ini

- 15 Oktober 2023, 21:10 WIB
Selamat untuk P2-P4, Instansi Adakan Kompetensi Teknis Tambahan Asalkan Memenuhi Persyaratan ini
Selamat untuk P2-P4, Instansi Adakan Kompetensi Teknis Tambahan Asalkan Memenuhi Persyaratan ini /Dokumen Kominfo/

BERITASOLORAYA.com - Selamat ada kabar untuk P2-P4, catat bahwa Instansi Pemerintah akan siap mengadakan seleksi kompetensi tambahan asalkan memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seleksi tes PPPK Guru 2023 dibuka untuk empat kategori pelamar dengan dua jenis kebutuhan yang dibuka, yaitu khusus dan umum. Bagi ketiga pelamar prioritas P2-P4 akan mengikuti tes kompetensi teknis dengan sistem CAT BKN 2023 yang super ketat.

Mengingat pada tahun ini, P1 yang juga menjadi pelamar yang diakomodasi untuk diangkat jadi PPPK Guru 2023, jumlahnya hanya 50 ribu orang saja sementara itu, tercatat 12 ribu orang lainnya tidak bisa diakomodasi. Sehingga, dalam hal ini, Dirjen GTK, Nunuk Suryani memberikan pilihan kepada Pemda untuk mengadakan seleksi kompetensi tambahan sebagai jalan.

Baca Juga: GRATIS! Kanreg 1 BKN Akan Gelar Simulasi CAT Luring untuk 1500 Peserta, Cek Link Pendaftaran...

Dalam rangka mengadakan seleksi berupa seleksi kompetensi tambahan dengan mengamati tingkat profesionalisme Guru, maka ada persyaratan yang wajib instansi Pemerintah Daerah untuk dipenuhi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2023, berikut persyaratannya, dan bagi P2, P3, dan P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023 silahkan pahami:

1. Bunyi keputusan kedua dari keputusan diatas adalah, jika ada instansi daerah yang ingin mengambil kebijakan pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan, wajib membuat surat tertulis dengan tebusan kepada, Mendikbud, Dirjen GTK, MenPAN RB, dan BKN.

2. Bunyi diktum ketiga adalah bagi pelamar yang bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang dibuka dan dilaksanakan oleh Instansi Daerah wajib dari kategori, berikut:

Pertama, pelamar yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x