Selamat untuk P2-P4, Instansi Adakan Kompetensi Teknis Tambahan Asalkan Memenuhi Persyaratan ini

- 15 Oktober 2023, 21:10 WIB
Selamat untuk P2-P4, Instansi Adakan Kompetensi Teknis Tambahan Asalkan Memenuhi Persyaratan ini
Selamat untuk P2-P4, Instansi Adakan Kompetensi Teknis Tambahan Asalkan Memenuhi Persyaratan ini /Dokumen Kominfo/

Kedua, Guru Non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri

Ketiga, merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek

Keempat merupakan Guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbud Ristek

3. Pelamar yang wajib ikut adalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas yang merupakan hasil jumlah nilai dari tes kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara pada tahun sebelumnya.

4. Besaran bobot nilai yang akan diberikan pada seleksi kompetensi teknis tambahan adalah 30 persen yang merupakan total dari jenis seleksi kompetensi
teknis secara keseluruhan

Baca Juga: Progres Tes PPPK Guru 2023, P1-P4 Wajib Tahu Masih Ada Alur Seleksi yang Begitu Panjang

5. Jenis seleksi yang akan diamati adalah profesionalisme Guru, yang mana ada 10 jenis substansi pengamatannya.

Adapun 10 jenis substansi pengamatan tersebut, meliputi Guru yang memiliki kematangan moral dan spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial.

Selain itu Guru tersebut wajib memiliki kemampuan terkait keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap aktivitas perundungan, kerjasama dan kolaborasi.

Jadi, itulah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal instansi daerah yang membuka kesempatan seleksi kompetensi teknis tambahan. Bagi pelamar P2, P3, dan P4, catat ketentuan itu dengan baik jika Anda diikutsertakan dalam kebijakan tersebut.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah