Kedua, Guru Non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri
Ketiga, merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek
Keempat merupakan Guru yang terdaftar di Dapodik Kemdikbud Ristek
3. Pelamar yang wajib ikut adalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas yang merupakan hasil jumlah nilai dari tes kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara pada tahun sebelumnya.
4. Besaran bobot nilai yang akan diberikan pada seleksi kompetensi teknis tambahan adalah 30 persen yang merupakan total dari jenis seleksi kompetensi
teknis secara keseluruhan
Baca Juga: Progres Tes PPPK Guru 2023, P1-P4 Wajib Tahu Masih Ada Alur Seleksi yang Begitu Panjang
5. Jenis seleksi yang akan diamati adalah profesionalisme Guru, yang mana ada 10 jenis substansi pengamatannya.
Adapun 10 jenis substansi pengamatan tersebut, meliputi Guru yang memiliki kematangan moral dan spiritual, kematangan emosional, keteladanan, interaksi pembelajaran dan sosial.
Selain itu Guru tersebut wajib memiliki kemampuan terkait keaktifan dalam organisasi profesi, kedisiplinan, tanggung jawab, perilaku inklusif, kepedulian terhadap aktivitas perundungan, kerjasama dan kolaborasi.
Jadi, itulah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal instansi daerah yang membuka kesempatan seleksi kompetensi teknis tambahan. Bagi pelamar P2, P3, dan P4, catat ketentuan itu dengan baik jika Anda diikutsertakan dalam kebijakan tersebut.***