BERSIAP! Begini Aturan Passing Grade SKD dalam Seleksi CPNS 2023, Pelamar Wajib Tahu!

- 16 Oktober 2023, 15:49 WIB
Passing grade dalam seleksi SKD penerimaan CPNS 2023
Passing grade dalam seleksi SKD penerimaan CPNS 2023 /Instagram @kanreg1bkn/

BERITASOLORAYA.com – Pengumuman seleksi administrasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 15 sampai 18 Oktober 2023 nanti.

 

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan persiapan, salah satunya menentukan passing grade dalam seleksi CPNS 2023.

Adapun passing grade itu nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan kelolosan peserta dalam seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Rekrutmen PLN Group 2023 bagi Maluku dan Nusa Tenggara. Cek Tanggal, Persyaratan, Berkas, Profesi yang Buka!

Lantas, berapa nilai passing grade pada seleksi CPNS tahun 2023 ini? Pasalnya, pelamar harus mengetahui hal ini sebelum mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peraturan terkait passing grade SKD CPNS 2023 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggara 2023.

Perlu diketahui, hanya peserta SKD yang bisa melampaui passing grade CPNS 2023 dan memenuhi ketentuan jumlah peserta akan dinyatakan lolos untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Selamat! UNS Solo Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Ada yang Berusia 37 Tahun

Passing Grade SKD CPNS 2023

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150

Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175

Baca Juga: MASIH ANGETTT, Berikut Pengumuman Seleksi Administrasi di Provinsi Jambi, Simak Ketentuan Tahap Berikutnya

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225

Passing Grade untuk lulusan cumlaude dan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311 serta nilai TIU paling rendah 85

Passing Grade untuk penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 serta nilai TIU paling rendah 60

Baca Juga: MANTAP! Jumlah Pelamar PPPK Ponorogo Tahun 2023 Capai 3 Kali Lipat Formasi. BPKSDM Beri Kesempatan Ini...

Passing Grade untuk putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286 serta nilai TIU paling rendah 60

Ketentuan SKD CPNS 2023

Nilai kumulatif tertinggi SKD 2023: 550

Baca Juga: UPDATE Penetapan NI PPPK 2022 Guru, Nakes, dan Teknis per 16 Oktober 2023, Sampai Dimana Progresnya?

Jumlah soal TWK: 30 butir soal

Jumlah soal TIU: 35 butir soal

Jumlah soal TKP: 45 butir soal

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023: Tidak Lolos? Begini Langkah Pengajuan Sanggah Melalui SSCASN BKN

Ketentuan bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0

Ketentuan bobot soal TKP: Jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah