BERITASOLORAYA.com – Almas Tsaqibbirru seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang dikabarkan menjadi penggugat tentang batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi mengaku hanya ingin aplikasikan ilmu.
Mahasiswa Unsa tersebut menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan pernyataan bahwa dirinya ingin mengaplikasikan ilmu yang dia dapat di perkuliahan. Almas Tsaqibbirru menyatakan jika dirinya hanya ingin mengetes ilmu yang didapatkannya saja.
“Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan,” ujar Almas yang merupakan mahasiswa semester delapan di Solo, Jawa Tengah pada hari Senin.
Almas Tsaqibbirru juga mengaku bahwa tak ada intervensi dari pihak manapun tentang gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Bagi Almas, gugatan yang diajukannya tersebut murni dari pihaknya.
“Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat,” kata Almas melanjutkan penjelasannya di depan awak media.
Sehubungan dengan hal yang menjadi alasannya untuk mengajukan gugatan sebab Almas merasa prihatin atas kondisi saat ini. Menurutnya banyak generasi muda yang berpotensi menjadi capres/cawapres, tetapi terkendala batas usia.