Setelah membacakan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga kemudian menyerahkan rekomendasi kepada bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Usulan dari Partai Golkar ini kemudian diketok oleh Airlangga dan diserahkan kepada bakal capres Prabowo. Keputusan ini diserahkan kepada Prabowo sebagai bakal capres untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai.
Sementara itu di sisi lain, diketahui bahwa pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran bakal capres dan cawapres ini harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus punya dukungan minimal 115 kursi DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan total suara sah minimal 34.992.703 suara.***