P2-P4 PPPK Guru 2023 Wajib Punya NAB untuk Ikut Kompetensi Teknis Tambahan, Ini Ketentuannya

- 22 Oktober 2023, 10:02 WIB
P2-P4 PPPK Guru 2023 Wajib Punya NAB untuk Ikut Kompetensi Teknis Tambahan, Ini Ketentuannya
P2-P4 PPPK Guru 2023 Wajib Punya NAB untuk Ikut Kompetensi Teknis Tambahan, Ini Ketentuannya /Unsplash.com/@husniatisalma//

Bagi keempat kategori tersebut, ketentuan yang perlu untuk dicatat agar bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang akan diselenggarakan oleh Instansi Daerah atas persetujuan BKN, MenPAN RB, Mendikbud Ristek, dan Dirjen GTK melalui surat tertulis, yaitu:

1. Sesuai dengan pasal ketiga dari Keputusan Mendikbud Ristek tersebut akan diikuti oleh keempat kategori peserta diatas

2. Sesuai diktum pasal keempat, bagi kategori lulusan PPG dan Guru yang terdaftar di Dapodik tersebut wajib memiliki dan mengantongi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara.

3. Peserta prioritas mulai dari P2, P3, dan P4 dari kategori di atas, penilaian yang akan diterapkan pada seleksi ini adalah pengamatan profesionalisme Guru yang mengikutinya.

Berapa kumulatif Nilai Ambang Batas atau NAB khusus untuk peserta PPPK Guru 2023 yang akan mengikutinya? Silahkan catat besaran bobot penilain yang wajib dikantongi oleh peserta, yaitu:

Baca Juga: PERUBAHAN, Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Provinsi Lampung Tahun 2023, Klik Link!

1. Ketentuan untuk Nilai Ambang Batas tes kompetensi sosio kultur dan manajerial ada 117 dan tes wawancara adalah 24. Silahkan peserta berusaha untuk mencapai NAB tersebut saat seleksi dengan sistem CAT BKN 2023, seperti yang dikutip media ini dari pasal 30 Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.

2. Sementara itu, kumulatif NAB sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023 pada pasal 27 menyatakan bahwa, kumulatif nilai sosio kultur dan manajerial sebesar 180 dan tes wawancaranya sebesar 40.

Jadi, itulah ketentuan NAB bagi P2, P3, dan P4 pada tes PPPK Guru 2023 jika ingin mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang dibuka Pemerintah melalui Instansi Daerah.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah