BERITASOLORAYA.com– Kabar gembira kali ini diperuntukkan bagi para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta pada 18 Oktober 2023, pasalnya Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) DKI Jakarta, Michael Rolandi menyatakan bahwa tunggakan penyesuaian gaji PJLP akan dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Dirinya mengungkapkan bahwa estimasi pembayaran tunggakan penyesuaian gaji PJLP DKI Jakarta akan dilakukan pada bulan November tahun ini.
“Dengan semua proses yang harus dilakukan, maka estimasi pembayaran rapel penyesuaian gaji PJLP dapat dilakukan pada bulan November 2023,” ucapnya.
Kemudian, Michael juga mengungkapkan bahwa pembayaran tunggakan gaji ini berlaku untuk semua PJLP DKI Jakarta yang menerima gaji dibawah UMP (Upah Minimum Provinsi).
“Semua PJLP yang menerima dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menerima rapel selisih gajinya,” sambungnya.