Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar guna membayar penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp4,9 juta tiap bulannya.
Perlu diketahui bahwa tunggakan penyesuaian gaji PJLP ini dapat dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan Tahun Anggaran 2023 ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri).
RAPBD tersebut diajukan ke Kemendagri setelah disepakati bersama dalam SIdang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 27 September lalu.
Kemudian, RAPBD tersebut akan dievaluasi oleh Kemendagri maksimal 15 hari kerja atau 20 Oktober 2023.
Selanjutnya, bila hasil evaluasi telah diterima, maka akan diadakan rapat pimpinan gabungan bersama dengan eksekutif dan legislatif.
Lalu, ditetapkanlah RAPBD Perubahan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan target disahkan pada 26 Oktober 2023 mendatang.
Tahap terakhir adalah dilakukan penyusunan poting dana daerah dalam anggaran kas sebelum DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah.