1. Jadwal untuk sinkronisasi data dilakukan tanggal 28/29 Februari untuk ketentuan jadwal pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.
2. Jadwal untuk sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Mei untuk ketentuan jadwal pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.
3. Jadwal untuk sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Agustus untuk ketentuan jadwal pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Lakukan 5 Hal Ini, Wajib Netral!
Baca Juga: KEREN! Solo Dinobatkan UNESCO sebagai Kota Kreatif di Bidang Ini, Simak Selengkapnya
4. Jadwal untuk sinkronisasi data dilakukan tanggal 31 Oktober untuk ketentuan jadwal pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.
Berdasarkan dengan ketentuan jadwal tersebut, tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 sudah cair dan triwulan 4 pencairannya sesuai kewenangan Pemda masing-masing. Dalam hal pencairan, Pemda dilarang menunda penyaluran.***