5 Poin Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman Telah Dibacakan, Bintan R. Saragih: Pemberhentian Tidak dengan Hormat

- 8 November 2023, 10:47 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan Anggota MKMK  Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dengan salah satu Hakim Terlapor Anwar Usman.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dengan salah satu Hakim Terlapor Anwar Usman. /mkri.id

Kemudian, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada sanksi lain selain “pemberhentian tidak dengan hormat” bagi hakim terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat

“Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Lalu, lebih lanjutnya tentang lima poin amar putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023 terhadap Hakim Terlapor Anwar Usman adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Anwar Usman Didesak Mundur, Prof. Bambang Saputra: Tidak Ada Alasan Normatif

Poin pertama menyatakan bahwa Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Poin kedua menyatakan bahwa dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.

Baca Juga: Didampingi 3 Menteri, Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Poin ketiga, memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin keempat, Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x