Kemudian, berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada sanksi lain selain “pemberhentian tidak dengan hormat” bagi hakim terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat
“Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Lalu, lebih lanjutnya tentang lima poin amar putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023 terhadap Hakim Terlapor Anwar Usman adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Anwar Usman Didesak Mundur, Prof. Bambang Saputra: Tidak Ada Alasan Normatif
Poin pertama menyatakan bahwa Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Poin kedua menyatakan bahwa dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
Poin ketiga, memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin keempat, Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.