5 Poin Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman Telah Dibacakan, Bintan R. Saragih: Pemberhentian Tidak dengan Hormat

- 8 November 2023, 10:47 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan Anggota MKMK  Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dengan salah satu Hakim Terlapor Anwar Usman.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dengan salah satu Hakim Terlapor Anwar Usman. /mkri.id

BERITASOLORAYA.com– Kemarin, 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah membacakan putusannya terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada 7 November 2023, setidaknya terdapat lima poin putusan MKMK yang dibacakan terhadap Hakim Terlapor Anwar Usman.

Salah satunya ialah diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun, Anggota MKMK, Bintan R. Saragih memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion), yakni “pemberhentian tidak dengan hormat”.

Baca Juga: Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Begini Keputusan MK

Adapun pendapat sanksi “pemberhentian tidak dengan hormat” terhadap Anwar Usman disampaikan oleh Bintan R. Saragih bukanlah tanpa dasar.

Dirinya menjelaskan bahwa pendapat untuk “pemberhentian tidak dengan hormat” terhadap hakim terlapor disampaikan karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelas Bintan.

Baca Juga: Respon Idayati yang Tersipu Malu Saat Ditanya Tentang Anwar Usman, Ternyata Ini Sosok Ketua MK

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x