Poin kelima, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat/ melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat/ melibatkan diri dalam Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.
Diketahui sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Hakim Konstitusi di dalam uji materi perkara No. 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) untuk Pemilu 2024 besok.***