5 Poin Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman Telah Dibacakan, Bintan R. Saragih: Pemberhentian Tidak dengan Hormat

- 8 November 2023, 10:47 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan Anggota MKMK  Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dengan salah satu Hakim Terlapor Anwar Usman.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie bersama dengan Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi dengan salah satu Hakim Terlapor Anwar Usman. /mkri.id

Poin kelima, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat/ melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Minta Restu untuk Pernikahan Idayati dengan Anwar Usman, Prof. Bambang Saputra Ziarahi Makam Sudjiatmi

Lalu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat/ melibatkan diri dalam Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Hakim Konstitusi di dalam uji materi perkara No. 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) untuk Pemilu 2024 besok.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x