BERITASOLORAYA.com– Para pekerja atau buruh di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota silahkan berbahagia, karena Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker baru-baru ini memberikan kabar baik yang ditujukan untuk mereka.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan pada 14 November 2023, kabar baik yang dimaksud yaitu pemerintah melalui Kemnaker akan menaikkan upah minimum, meliputi UMP (Upah Minimum Provinsi) demikian juga halnya Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK.
Tidak sampai disitu saja, kabar baik dari Kemnaker selanjutnya ialah kenaikan upah minimum, baik UMP dan UMK akan diumumkan sebentar lagi, yaitu di bulan November 2023 ini.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta yang berlangsung kemarin, Senin, 13 November 2023.
Instruksi yang diberikan Ida antara lain Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia sudah harus menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya 21 November 2023.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota harus sudah ditetapkan dan diumumkan maksimal akhir bulan ini atau 30 November 2023.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Menjadi Rp4,9 Juta Ternyata Tidak untuk Semua Pekerja, Ini Ketentuannya