BERITASOLORAYA.com - Kenaikan gaji pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya akan segera terwujud. Menurut Pemprov DKI Jakarta, apabila ada persetujuan maka kenaikan gaji PJLP akan segera disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Seperti diketahui sebelumnya, Heru Budi Hartono sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023 tentang besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta pada Desember 2022 lalu.
Michael Rolandi Cesnanta Brata yang merupakan Kepala Badan Keuangan Pemerintah Daerah (BKPD) DKI Jakarta mengungkapkan kenaikan gaji PJLP akan segera direalisasikan apabila ada persetujuan.
Menurut Michael, kenaikan gaji PJLP tersebut akan mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023 sudah berhasil disetujui.
"Penyesuaian dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukan sesuai kontrak," kata Michael.
Berdasarkan informasi bahwa gaji PJLP di lingkungan DKI Jakarta saat ini masih belum sesuai dengan UMP 2023. Michael juga menjelaskan alasan Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum menaikkan gaji PJLP sesuai dengan UMP 2023.
Ia menjelaskan, penyusunan APBD tahun 2023 yang dilakukan pada Juni hingga Juli 2023 lalu merupakan penyebab gaji PJLP DKI Jakarta yang belum sesuai dengan UMP 2023.