Kabar Baik, Kemnaker Naikkan Upah Minimum, Diumumkan Akhir November 2023, Siap-Siap!

- 14 November 2023, 17:12 WIB
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker RI.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker RI. /kemnaker.go.id

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ucapnya.

Adapun kebijakan Kemnaker menaikkan upah minimum ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP No. 36/ 2021 terkait Pengupahan.

Lebih lanjut, Ida turut mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan terhadap para pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusinya untuk pembangunan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: UMP 2023 Telah Ditetapkan Kemnaker. Berapa Besaran dan Kenaikannya? Lihat Daftar Lengkapnya di Sini...

Kemudian, dengan kenaikan upah minimum ini dapat menimbulkan efek domino, yaitu meningkatnya daya beli masyarakat, sehingga semakin banyak barang dan jasa yang terserap.

Lalu, hal tersebut tentu menjadikan perusahaan semakin berkembang hingga terbukanya lapangan pekerjaan yang baru.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah