BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP No.36 Tahun 2021.
Mengacu pada peraturan pemerintah yang baru tersebut dipastikan upah minimum akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga: Ini Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan Solo, Ada Timnas Spanyol U-17
Adapun Formula Upah Minimum yang diterapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait kenaikan upah minimun ditentukan dengan mempertimbangkan tiga variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Ida menjelaskan, Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu, faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga turut menjadi pertimbangan.