“Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” ujar Menag Yaqut.
Surat edaran tersebut selain meminta umat beragama untuk melaksanakan doa bersama dan aksi solidaritas, juga mengimbau agar masyarakat beragama memberikan donasi untuk warga Palestina.
Untuk berdonasi, ada ketentuan tersendiri yang harus ditaati. Adapun ketentuan berdonasi untuk warga Palestina di antaranya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 15 November 2023 Naik Rp8.000, Cek Rinciannya di Sini
1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja.
2. Bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.
Edaran tersebut juga ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan kepada seluruh umat beragama.
Demikianlah informasi mengenai surat edaran tentang aksi solidaritas untuk Palestina dari Kemenag.***