Usulan tentang BPIH Senilai Rp105 Juta, Seperti Apa Kata Kemenag? Simak di Sini

- 15 November 2023, 19:34 WIB
Usulan tentang BPIH Senilai Rp105 Juta, Seperti Apa Kata Kemenag?
Usulan tentang BPIH Senilai Rp105 Juta, Seperti Apa Kata Kemenag? /Pexels.com/Zawawi Rahim /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan awal tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M ke Komisi VIII DPR yang rata-ratanya adalah sebesar Rp105 juta.

Terkait usulan awal BPIH senilai Rp105 juta, banyak yang bertanya-tanya mengenai biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan jemaah haji 2024. Oleh sebab itu, berikut ini akan diberikan penjelasan lanjut mengenai hal tersebut.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 adalah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Komite I DPD Minta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2024, Begini Tanggapan Menpan

Undang-Undang tersebut mengatur tentang BPIH adalah sejumlah dana yang dipakai untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Kemenag pada 15 November 2023, bahwa bipih yang harus dibayarkan adalah bagian dari BPIH. Jadi bukan berarti jemaah haji harus membayarkan senilai Rp105 juta untuk bipih.

“Jadi bipih yang harus dibayarkan adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayarkan langsung jemaah,” ujar Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu 15 November 2023.

Untuk masalah biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji, sepertinya Kemenag belum memutuskannya. Jadi diharapkan bagi para calon jemaah haji 2024 untuk bersabar menantikan keputusan dari Kemenag.

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” sambung Wibowo Prasetyo selaku Menag bidang Media dan Komunikasi.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x