“Nah, sekarang sampai saat ini banyak tes-tes PPPK, saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil),” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa perbedaan ini menimbulkan permasalahan yang baru, terlebih tidak adanya kepastian hukum terkaitnya.
“Ini kan semua tidak ada kepastian hukum Pak kalau begini, kan kita sudah sepakat dari awal, dari beberapa tahun lalu Pak semenjak Almarhum Pak Cahyo Kumolo kita sudah bicarakan ini,” tuturnya.
Sebagai informasi yang dipaparkan MenPAN RB bahwa pemerintah menyediakan kuota sebanyak 80 persen formasi khusus eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.
Lalu, kuota sebanyak 20 persen formasi umum yang kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.
Hal ini berarti pemerintah memprioritaskan tenaga honorer atau non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu untuk masuk atau diangkat menjadi PPPK.***