Komisi II DPR RI Ungkap Kesepakatan Awal, Tidak Ada Tes dalam Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Simak!

- 16 November 2023, 13:08 WIB
Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. /dpr.go.id

“Nah, sekarang sampai saat ini banyak tes-tes PPPK, saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil),” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa perbedaan ini menimbulkan permasalahan yang baru, terlebih tidak adanya kepastian hukum terkaitnya.

Baca Juga: Yuk, Intip RPP dari UU ASN 2023 yang Disusun KemenPAN RB, Lagi-Lagi Perhatian Khusus untuk Tenaga Honorer

“Ini kan semua tidak ada kepastian hukum Pak kalau begini, kan kita sudah sepakat dari awal, dari beberapa tahun lalu Pak semenjak Almarhum Pak Cahyo Kumolo kita sudah bicarakan ini,” tuturnya.

Sebagai informasi yang dipaparkan MenPAN RB bahwa pemerintah menyediakan kuota sebanyak 80 persen formasi khusus eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

Lalu, kuota sebanyak 20 persen formasi umum yang kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Akhir 2024, Kebijakan Transisi Diperlukan, Komisi II DPR RI Beri Penjelasannya

Hal ini berarti pemerintah memprioritaskan tenaga honorer atau non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu untuk masuk atau diangkat menjadi PPPK.***

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah