BERITASOLORAYA.com– Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara atau UU ASN secara resmi telah diundangkan.
Kini saatnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB merumuskan aturan turunan UU ASN tersebut.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 16 November 2023, Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN RB mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai aturan turunan UU ASN akan selesai lebih cepat.
Baca Juga: Terkait UU ASN, Kemenag Bengkulu Sampaikan Hal Ini pada PPPK Saat Orientasi, Apa Poin Pentingnya?
Oleh karenanya KemenPAN RB bersama dengan instansi dalam paguyuban PAN RB, membahas secara konkret kelima isu strategis yang akan dijelaskan secara mendalam pada aturan turunan (PP) UU ASN ini.
“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai,” tutur MenPAN RB.
Lebih lanjutnya, MenPAN RB menyebutkan kelima isu strategis tersebut, antara lain penataan tenaga non-ASN, pengembangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, dan penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.