Ketentuan Baru Pemberhentian ASN PPPK dan PNS Tahun 2024 hingga Seterusnya

- 22 November 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi pegawai ASN PPPK dan PNS.
Ilustrasi pegawai ASN PPPK dan PNS. /bkpsdmd.babelprov.go.id

Pegawai ASN PPPK maupun ASN PNS dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, jika melakukan:

- Pegawai ASN PPPK atau PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 akan diberhentikan. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS meninggal dunia. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS terdampak perampingan organisasi. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja selesai. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS yang tidak berkinerja. 

Baca Juga: PENTING! Ini 5 Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat ASN di Tahun 2024, Simak di Sini Penjelasannya

 Baca Juga: 10 Inspirasi Kado untuk Guru Perempuan yang Simpel dan Berkesan

- Pegawai ASN PPPK atau PNS tidak sehat jasmani dan/atau rohani. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah