Pegawai ASN PPPK maupun ASN PNS dapat diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, jika melakukan:
- Pegawai ASN PPPK atau PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 akan diberhentikan.
- Pegawai ASN PPPK atau PNS meninggal dunia.
- Pegawai ASN PPPK atau PNS terdampak perampingan organisasi.
- Pegawai ASN PPPK atau PNS mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja selesai.
- Pegawai ASN PPPK atau PNS yang tidak berkinerja.
Baca Juga: PENTING! Ini 5 Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat ASN di Tahun 2024, Simak di Sini Penjelasannya
Baca Juga: 10 Inspirasi Kado untuk Guru Perempuan yang Simpel dan Berkesan
- Pegawai ASN PPPK atau PNS tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
- Pegawai ASN PPPK atau PNS melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.