BERITASOLORAYA.com- Ketentuan baru mengenai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai PPPK dan PNS mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023.
Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 yang mengatur tentang ASN PPPK dan PNS mengatur manajemen pegawai yang salah satu isinya mengenai ketentuan pemberhentian.
Dalam hal pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UU nomor 20 tahun 2023 untuk PNS dan PPPK, terdapat dua jenis kategori.
Baca Juga: BERSIAP, Inilah Kebutuhan Formasi PPPK Guru dan Tendik Tahun 2024, Resmi dari Kemdikbud
Kategori pertama adalah pemberhentian pegawai dengan atas permintaan sendiri seperti halnya pensiun atau mengundurkan diri.
Sementara untuk kategori dua adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ada beberapa penyebab seorang pegawai ASN PPPK dan PNS diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat. Berikut ini beberapa penyebabnya sebagaimana mengacu dalam UU nomor 20 tahun 2023.