Ketentuan Baru Pemberhentian ASN PPPK dan PNS Tahun 2024 hingga Seterusnya

- 22 November 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi pegawai ASN PPPK dan PNS.
Ilustrasi pegawai ASN PPPK dan PNS. /bkpsdmd.babelprov.go.id

- Pegawai ASN PPPK atau PNS ditindak pidana dengan pidana penjara sesuai dengan organisasi atau putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap paling singkat 2 tahun. 

- Pegawai ASN PNS atau PPPK dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan. 

- Pegawai ASN PPPK atau PNS masuk sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.***

 

 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah