- Pegawai ASN PPPK atau PNS ditindak pidana dengan pidana penjara sesuai dengan organisasi atau putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap paling singkat 2 tahun.
- Pegawai ASN PNS atau PPPK dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
- Pegawai ASN PPPK atau PNS masuk sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.***