- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan kematian.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan pensiun.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan hari tua.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat lingkungan kerja.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat pengembangan diri.
Baca Juga: BMKG: Tahun 2023 Berpotensi Menjadi Tahun Terpanas Sepanjang Sejarah
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat bantuan hukum.
Adapun nasib tenaga honorer atau non ASN yang saat ini masih bekerja bisa langsung diangkat menjadi ASN PPPK maupun PNS tahun 2024 dan/ 2025 mendatang jika memenuhi kualifikasi yang ditentukan,seperti halnya mengikuti seleksi CASN.***