Tenaga honorer atau non ASN yang diangkat menjadi PPPK dan PNS pun akan memperoleh hak yang sama. Semula ada beberapa perbedaan hak yang didapat PNS dan PPPK, seperti halnya uang pensiun. Akan tetapi, dalam UU terbaru hak tersebut disamakan.
Dalam UU ASN terbaru, hak pegawai ditulis dengan hak untuk ASN. Hak pegawai ASN diperuntukkan bagi PPPK dan PNS tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 bab IV.
Disebutkan bahwa hak yang diperoleh ASN yaitu beberapa penghargaan serta pengakuan berupa materiel dan/atau non material, diantara haknya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apakah Nyamuk Wolbachia Aman bagi Manusia? Begini Kata Para Pakar UGM
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat gaji atau upah.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat penghargaan yang sifatnya motivasi berupa penghargaan finansial dan non finansial.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat fasilitas dan tunjangan.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan sosial.
- Pegawai ASN PPPK dan PNS berhak mendapat jaminan kesehatan.