Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Simak Syaratnya

- 17 November 2023, 09:54 WIB
Ilustrasi PPPK yang diangkat tanpa tes.
Ilustrasi PPPK yang diangkat tanpa tes. /Foto: Kominfo Boltim/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer dikabarkan akan diangkat pemerintah menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Meskipun begitu, ada persyaratan khusus bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK tanpa tes.

Untuk tenaga honorer yang berpengalaman mengabdi selama 5 tahun ke atas, maka pengangkatan mereka menjadi PPPJ tidak perlu tahapan tes seleksi.

"Kami berharap agar pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart, dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA pada 17 November 2023.

Baca Juga: Perubahan Baru Manajemen ASN dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

Junimart mengklarifikasi hal tersebut setelah sebelumnya pemerintah beserta DPR sepakat bahwa semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK.

Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK.

"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. Sekarang ini kok banyak tes bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," kata Junimart yang juga anggota Fraksi PDI-P tersebut.

Tak hanya itu, Junimart juga meminta agar terwujud realisasi komitmen pemerintah untuk melakukan audit verifikasi dan validasi data tenaga honorer seluruh Indonesia, yang bekerjasama dengan BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x