Aturan Turunan UU ASN Segera Rampung, Menpan RB Sebut Penataan Honorer Jadi Salah Satu Isu Utama

- 18 November 2023, 13:50 WIB
Aturan turunan UU ASN dikabarkan akan segera selesai, Menpan RB bertemu dengan Komisi I DPD RI untuk meminta saran dan masukan.
Aturan turunan UU ASN dikabarkan akan segera selesai, Menpan RB bertemu dengan Komisi I DPD RI untuk meminta saran dan masukan. /Dok. Menpan RB

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas aturan turunan UU ASN nomor 20 tahun 2023 bersama Komite I DPD RI.

Aturan turunan UU ASN, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN ditargetkan rampung dalam beberapa waktu mendatang. Dalam rangka mempercepat tersusunnya aturan turunan UU ASN tersebut, Kementerian PANRB meminta saran dan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait isi substansi. Pertemuan Menpan RB dengan Komite I DPD RI digelar pada Selasa, 14 November 2023 lalu.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB, Menteri Anas memaparkan bahwa salah satu isu utama yang dibahas dalam aturan turunan UU ASN adalah penataan tenaga honorer atau non ASN.

“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/non-ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” kata Menpan RB.

Arah Kebijakan untuk Penataan Honorer

Berdasarkan hasil pendataan terbaru, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang. Sebanyak 325.517 pegawai berada di instansi pusat, sementara 2,02 juta lainnya berada di instansi daerah.

“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Simak Syaratnya

Dalam menangani masalah honorer, terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan non ASN.

Menpan RB memaparkan bahwa dalam rekrutmen ASN 2023, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk eks THK-II dan tenaga honorer yang telah mengabdi. Hal ini menurut Menteri Anas menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan tenaga honorer yang telah mengabdi diberi afirmasi agar diangkat menjadi ASN PPPK.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” kata Anas.

Selain itu, Menpan RB menyampaikan bahwa arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2023 berfokus pada empat hal, yakni pelayanan dasar, optimalisasi penyelesaian tenaga honorer, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, serta pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Lebih lanjut, Menteri Anas menambahkan bahwa tahun 2023, sebanyak 567.166 formasi telah ditetapkan. “Saat ini proses seleksi sedang berjalan, dan pasti tidak ada lagi sistem titip-menitip,” imbuhnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x