PERHATIAN! Tips Cek Hoaks di Medsos, Jangan Asal Menyebarluaskan

- 22 November 2023, 17:49 WIB
Tips Mengecek Hoaks di Medsos, Jangan Asal Menyebarluaskannya
Tips Mengecek Hoaks di Medsos, Jangan Asal Menyebarluaskannya /Pixabay.com/

Tanyakan kepada diri sendiri kenapa berita ini dibuat

Pahami apa tujuan dibuatnya sebuah konten dan berita di media sosial. Apakah semata-mata agar viral atau memang untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Ketahui sumber valid sebuah konten atau video

Cek kebenaran sebuah informasi yang mengandung foto dan hal sensitif. Apakah foto tersebut asli atau buatan.

Sementara, dalam laman @kominfo.go.id, orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum Positif adalah hukum yang berlaku. Maka, penyebar hoaks akan dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, juga dikenai UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebab, penyebaran hoaks tersebut bisa menyebabkan konflik sosial.

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?

Hoaks atau ujaran kebencian bisa meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA adalah hoaks.

Apabila, berita atau informasi itu menimbulkan kebencian, permusuhan dan mengakibatkan keharmonisan di tengah masyarakat, maka bisa dipidana penjara selama 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah