BERITASOLORAYA.com– Telah diumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar Rp165.583 menjadi Rp5,067 juta.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta pada 22 November 2023, tidak hanya menaikkan UMP saja, ternyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberikan ini untuk para pekerja/ buruh di wilayahnya yang dituangkan dalam bentuk kebijakan.
Kebijakan tersebut diluar dari kenaikan UMP (sisi non-upah) dengan tujuan menjaga daya beli pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja/ buruh di Provinsi DKI Jakarta.
Namun, kebijakan yang dimaksud tidak berlaku untuk semua pekerja/ buruh, hanya pekerja/ buruh ibukota dengan kriteria tertentu sajalah yang berhak atas pemberian Pemprov DKI Jakarta ini.
Apa saja kriterianya, silahkan simak poin-poin di bawah ini:
- Pekerja/ buruh yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2024 di Beberapa Daerah, DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah, Berikut Rinciannya