LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?

- 22 November 2023, 12:01 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia. Provinsi mana yang mengalami kenaikan tertinggi? Cek selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia. Provinsi mana yang mengalami kenaikan tertinggi? Cek selengkapnya. /Unsplash.com/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Cek daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia. Kenaikan UMP 2024 tertinggi di daerah mana? Simak selengkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI memastikan bahwa upah minimum, termasuk UMP, akan mengalami kenaikan. Hal ini berkaitan dengan disahkannya aturan terbaru tentang pengupahan yakni PP nomor 51 tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bahwa kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Kemnaker telah mengumumkan bahwa sebanyak 26 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB. Dengan demikian, sudah lebih dari 50 persen dari provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2024.

Baca Juga: Naik Rp125.000! Berikut Daftar UMP Jatim 2024 yang Disahkan Gubernur Khofifah

Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5 persen atau sebesar Rp223.280, dan yang terendah adalah 1,25 persen atau Rp35.750.

Nah, berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:

1. Provinsi Aceh

UMP 2024 Aceh mengalami kenaikan 1,38 persen sehingga UMP Aceh tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp3.460.672.

2. Provinsi Sumatera Utara

UMP 2024 Sumatera Utara mengalami kenaikan 3,67 persen sehingga naik menjadi Rp2.809.915.

3. Provinsi Sumatera Barat

UMP 2024 Sumatera Barat mengalami kenaikan 2,52 persen sehingga naik menjadi Rp2.811.449.

4. Provinsi Kepulauan Riau

UMP 2024 Kepulauan Riau mengalami kenaikan 3,76 persen sehingga naik menjadi Rp3.402.492.

5. Provinsi Bangka Belitung

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x