BERITASOLORAYA.com – Cek daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia. Kenaikan UMP 2024 tertinggi di daerah mana? Simak selengkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI memastikan bahwa upah minimum, termasuk UMP, akan mengalami kenaikan. Hal ini berkaitan dengan disahkannya aturan terbaru tentang pengupahan yakni PP nomor 51 tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bahwa kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kemnaker telah mengumumkan bahwa sebanyak 26 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB. Dengan demikian, sudah lebih dari 50 persen dari provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2024.
Baca Juga: Naik Rp125.000! Berikut Daftar UMP Jatim 2024 yang Disahkan Gubernur Khofifah
Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5 persen atau sebesar Rp223.280, dan yang terendah adalah 1,25 persen atau Rp35.750.
Nah, berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:
1. Provinsi Aceh
UMP 2024 Aceh mengalami kenaikan 1,38 persen sehingga UMP Aceh tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp3.460.672.
2. Provinsi Sumatera Utara
UMP 2024 Sumatera Utara mengalami kenaikan 3,67 persen sehingga naik menjadi Rp2.809.915.
3. Provinsi Sumatera Barat
UMP 2024 Sumatera Barat mengalami kenaikan 2,52 persen sehingga naik menjadi Rp2.811.449.
4. Provinsi Kepulauan Riau
UMP 2024 Kepulauan Riau mengalami kenaikan 3,76 persen sehingga naik menjadi Rp3.402.492.
5. Provinsi Bangka Belitung