PPPK Kemenkumham Masuki Tahapan Seleksi Kompetensi. Begini Informasi Selengkapnya

- 23 November 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK
Ilustrasi seleksi PPPK /Kemenkumham

BERITASOLORAYA.com – Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham kini memasuki tahap seleksi kompetensi. Saat ini ada 2.648 calon PPPK yang telah lolos seleksi administrasi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman @kemenkumham.go.id, Kamis, 23 November 2023, seleksi kompetensi tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 21 November 2023 di Auditorium Kampus Poltekip-Poltekim Kemenkumham, Tangerang.

Dalam laman tersebut, Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Supartono mengapresiasi tim BKN, tim pengawas dari Inspektorat Jenderal, serta pengamanan dari kepolisian yang telah membantu pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut. Ia berharap dari seleksi tersebut, bisa mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
 

Supartono mengimbau agar para peserta seleksi calon PPPK tetap percaya diri untuk mengikuti seleksi selanjutnya yakni Kompetensi Teknis Tambahan.
 
“Harus percaya diri. Jangan percaya kepada orang lain, terutama dengan calo, sebab mendaftar di Kemenkumham itu tidak dipungut biaya,” tuturnya.

Sesuai surat nomor SEK-KP.02.01-721 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenkumham Tahun Anggaran 2023, ada sejumlah materi yang diujikan. Seperti sosio kultural, manajerial, kompetensi teknis, dan wawancara.

Sejak dibukanya pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenkumham tahun 2023, total pendaftar mencapai 4.364 orang yang nantinya diseleksi untuk mengisi 1.563 formasi.
 

Kebutuhan PPPK tersebut terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi untuk disabilitas.

Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di Kemenkumham.

Pengumuman Pindah Instansi
 
Di sisi lain, Kemenkumham juga mengumumkan sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN yang pindah instansi ke Kemenkumham. Ada 31 orang yang lolos seleksi Tahun 2023. Untuk lebih lengkapnya, pengumuman tersebut dapat dibuka di laman setjen.kemenkumham.go.id.

Pengumuman hasil seleksi itu tercantum dalam surat edaran SEK.KP.02.01-667 tentang Hasil Seleksi Pindah Instansi ke dalam Kemenkumham Tahun 2023.
 

Selanjutnya bagi yang lolos seleksi diimbau segera menyampaikan surat persetujuan mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK atau Pejabat yang Berwenang.
 
Sebagai persyaratan proses alih status kepegawaian, maksimal 2 bulan sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut.

Apabila dalam 2 bulan ASN yang lolos seleksi tidak menyampaikan surat persetujuan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

Surat permintaan persetujuan mutasi dari Kemenkumham akan disampaikan paling lambat 14 hari kerja setelah surat edaran tersebut.
 
 
Sepanjang belum diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan dalam Jabatan, maka ASN yang dinyatakan lolos seleksi tetap bekerja di instansi asal.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x