Panja Sepakat Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp93,4 Juta per Jemaah, Sudahkah Final? Simak Selengkapnya

- 23 November 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi jemaah yang sedang menunaikan ibadah haji.
Ilustrasi jemaah yang sedang menunaikan ibadah haji. /GLady

BERITASOLORAYA.com– Diketahui sebelumnya biaya haji tahun 2024 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp105 juta.

Namun, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 22 November 2023, melalui Panja (Panitia Kerja) Komisi VIII DPR RI menyepakati bahwa biaya haji tahun 2024 ialah senilai Rp93,4 juta per jemaah, seperti yang diungkapkan oleh Abdul Wachid selaku Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI.

“Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan disini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp105 juta menjadi Rp93.410.000 (Rp93,4 juta),”tuturnya.

Baca Juga: Menag Sebut 8 Tantangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Apa Sajakah?

Perlu diketahui bahwa nilai Rp105 juta yang diusulkan maupun Rp93,4 juta per jemaah yang telah disepakati Panja merupakan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), yakni dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Lalu, apakah nominal sebesar Rp93,4 juta tersebut sudah final menjadi biaya yang harus dibayar oleh para jemaah haji? Silahkan simak uraian berikut ini.

Dijelaskan sebelumnya bahwa nominal sebesar Rp93,4 juta merupakan BPIH yang memiliki beberapa sumber, yakni Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta per Jemaah, Benarkah? Simak Penjelasan Kemenag Berikut Ini

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x