Lengkap! Inilah Daftar Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023, Cek Ketentuan Passing Grade

- 20 November 2023, 11:47 WIB
Ilustrasi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2023
Ilustrasi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2023 /Instagram.com/@casnkemenag

BERITASOLORAYA.com - Seleksi PPPK Guru 2023 telah diikuti banyak peserta dari seluruh Indonesia. Namun, sudah tahukah Anda mengenai nilai ambang batas yang ditentukan untuk kelulusan PPPK Guru 2023? Simak artikel ini sampai akhir untuk melihat syarat nilai ambang batas khusus untuk PPPK guru 2023.

Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru telah resmi dirilis oleh Kemenpan RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan nilai ambang batas ini tertulis dalam Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru untuk Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Daftar Film Terbaik dan Terfavorit Selama 2023, Punya Rating Cukup Bagus oleh Penggemar

Sedangkan untuk seleksi PPPK guru, para pelamar harus melewati beberapa tahapan yakni mulai dari seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan seleksi sosial kultural.

Ketiga komponen seleksi tersebut nantinya diujikan dalam seleksi PPPK guru 2023.

Untuk durasi tesnya, tiap peserta diberi waktu selama 120 menit dalam mengerjakan. Sedangkan untuk pelamar disabilitas, mereka diberi waktu selama 150 menit.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x