BERITASOLORAYA.com – Bertepatan dengan Hari Guru, Sabtu 25 November 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng meresmikan program Ayo Rukun. Program tersebut untuk mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
Program itu merupakan gagasan dari Pemrov Jateng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Sebab, akhir-akhir ini banyak kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Indonesia.
Program tersebut resmi diluncurkan Pemprov Jateng saat peringatan Hari Guru Nasional ke-78 Tingkat Jawa Tengah di SMKN 1 Semarang, Sabtu.
Program tersebut resmi diluncurkan Pemprov Jateng saat peringatan Hari Guru Nasional ke-78 Tingkat Jawa Tengah di SMKN 1 Semarang, Sabtu.
Ayo Rukun merupakan program dari implementasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Aturan itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, kami meresmikan program Ayo Rukun yang merupakan implementasi program Menteri Pendidikan untuk mencegah bullying di sekolah-sekolah,” kata Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dikutip BeritaSoloRaya.com, dari laman Instagram @humas.jateng, Minggu 26 November 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau Disdikbud Prov Jateng, Uswatun Hasanah, juga mengajak FOSIS SMA atau MA untuk menjadi garda terdepan di sekolah sebagai agen perubahan.
Dilansir dari Instagram @pdkjateng, Minggu 26 November 2023, Uswatun juga membagikan perkembangan dan langkah apa saja yang sudah diambil oleh Disdikbud Prov Jateng dalam rangka pemberantasan 6 jenis kekerasan di sekolah.
“Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, kami meresmikan program Ayo Rukun yang merupakan implementasi program Menteri Pendidikan untuk mencegah bullying di sekolah-sekolah,” kata Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dikutip BeritaSoloRaya.com, dari laman Instagram @humas.jateng, Minggu 26 November 2023.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau Disdikbud Prov Jateng, Uswatun Hasanah, juga mengajak FOSIS SMA atau MA untuk menjadi garda terdepan di sekolah sebagai agen perubahan.
Dilansir dari Instagram @pdkjateng, Minggu 26 November 2023, Uswatun juga membagikan perkembangan dan langkah apa saja yang sudah diambil oleh Disdikbud Prov Jateng dalam rangka pemberantasan 6 jenis kekerasan di sekolah.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Live Indosiar Senin, 27 November: Arema vs Persik, Bhayangkara vs Persija
Salah satunya melalui Ayo Rukun yang merupakan kepanjangan dari Aksi Gotong Royong Berantas Kekerasan dan Perundungan.
Ada enam jenis kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
1. Kekerasan Fisik
Ada enam jenis kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan dengan kontak fisik dengan atau tanpa alat bantu. Di antaranya tawuran, penganiayaan dan perkelahian.
2. Kekerasan Psikis
Perbuatan nonfisik yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman. Di antaranya pengucilan, penolakan, intimidasi, dan pemerasan.
3. Perundungan
3. Perundungan
Merupakan kekerasan fisik atau nonfisik, atau bisa keduanya yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Contohnya intimidasi, teror, penganiayaan, dan penghinaan.
Baca Juga: LENGKAP! Jadwal dan Tahapan Program Persiapan Beasiswa Tahun 2023 oleh Kemenag, Pendaftaran secara Online
4. Kekerasan Seksual
4. Kekerasan Seksual
Perbuatan melecehkan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun nonfisik.
Contohnya: penyebaran informasi yang bersifat pribadi namun berorientasi seksual. Juga perbuatan menyentuh atau pemaksaan yang bersifat seksual.
5. Diskriminasi dan Intoleransi
5. Diskriminasi dan Intoleransi
Setiap perbuatan kekerasan yang mengandung unsur SARA dan status sosial ekonomi. Contohnya: perbuatan membeda-bedakan hak dan kewajiban pendidik atau tenaga kependidikan.
Baca Juga: Tiga Relawan Indonesia yang Hilang Kontak Ditemukan Selamat, Kini Mengungsi di Gaza Selatan
6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, komite dan kepala satuan pendidikan. Contohnya: kebijakan tertulis seperti surat edaran, surat keputusan dan kebijakan tidak tertulis seperti imbauan.
Pemprov dan Disdikbud Prov Jateng berharap program itu bisa mencegah dan menangani kasus kekerasan sehingga anak-anak bisa belajar dengan baik, aman, dan menyenangkan.
Pemprov dan Disdikbud Prov Jateng berharap program itu bisa mencegah dan menangani kasus kekerasan sehingga anak-anak bisa belajar dengan baik, aman, dan menyenangkan.
Saat ini, sudah ada 19 sekolah di Jawa Tengah meliputi SMA, SMK, dan SLB yang menerapkan program tersebut.***