Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah, Pemprov Jateng Luncurkan Program Ayo Rukun

- 27 November 2023, 09:28 WIB
Tekan Kekerasan di Sekolah, Pj Gubernur Jateng Luncurkan Ayo Rukun
Tekan Kekerasan di Sekolah, Pj Gubernur Jateng Luncurkan Ayo Rukun /Prov Jateng

 

 

 

 
BERITASOLORAYA.com – Bertepatan dengan Hari Guru, Sabtu 25 November 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng meresmikan program Ayo Rukun. Program tersebut untuk mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.

Program itu merupakan gagasan dari Pemrov Jateng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Sebab, akhir-akhir ini banyak kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Indonesia.

Program tersebut resmi diluncurkan Pemprov Jateng saat peringatan Hari Guru Nasional ke-78 Tingkat Jawa Tengah di SMKN 1 Semarang, Sabtu.
 

Ayo Rukun merupakan program dari implementasi dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Aturan itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, kami meresmikan program Ayo Rukun yang merupakan implementasi program Menteri Pendidikan untuk mencegah bullying di sekolah-sekolah,” kata Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dikutip BeritaSoloRaya.com, dari laman Instagram @humas.jateng, Minggu 26 November 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau Disdikbud Prov Jateng, Uswatun Hasanah, juga mengajak FOSIS SMA atau MA untuk menjadi garda terdepan di sekolah sebagai agen perubahan.

Dilansir dari Instagram @pdkjateng, Minggu 26 November 2023, Uswatun juga membagikan perkembangan dan langkah apa saja yang sudah diambil oleh Disdikbud Prov Jateng dalam rangka pemberantasan 6 jenis kekerasan di sekolah.
 

Salah satunya melalui Ayo Rukun yang merupakan kepanjangan dari Aksi Gotong Royong Berantas Kekerasan dan Perundungan.

Ada enam jenis kekerasan yang didefinisikan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

1. Kekerasan Fisik
 
Kekerasan dengan kontak fisik dengan atau tanpa alat bantu. Di antaranya tawuran, penganiayaan dan perkelahian.
 
 
2. Kekerasan Psikis

Perbuatan nonfisik yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman. Di antaranya pengucilan, penolakan, intimidasi, dan pemerasan.

3. Perundungan
 
Merupakan kekerasan fisik atau nonfisik, atau bisa keduanya yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Contohnya intimidasi, teror, penganiayaan, dan penghinaan.
 

Perbuatan melecehkan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun nonfisik.
 
Contohnya: penyebaran informasi yang bersifat pribadi namun berorientasi seksual. Juga perbuatan menyentuh atau pemaksaan yang bersifat seksual.

5. Diskriminasi dan Intoleransi
 
Setiap perbuatan kekerasan yang mengandung unsur SARA dan status sosial ekonomi. Contohnya: perbuatan membeda-bedakan hak dan kewajiban pendidik atau tenaga kependidikan.
 

Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, komite dan kepala satuan pendidikan. Contohnya: kebijakan tertulis seperti surat edaran, surat keputusan dan kebijakan tidak tertulis seperti imbauan.

Pemprov dan Disdikbud Prov Jateng berharap program itu bisa mencegah dan menangani kasus kekerasan sehingga anak-anak bisa belajar dengan baik, aman, dan menyenangkan.
 
Saat ini, sudah ada 19 sekolah di Jawa Tengah meliputi SMA, SMK, dan SLB yang menerapkan program tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x