Laporan tersebut berkaitan dengan adanya kasus 40 guru honorer di Jakarta yang mengabdi di sekolah negeri yang tidak memperoleh gaji yang layak.
Johnny Simanjuntak selaku Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan bahwa para guru tersebut selama ini hanya menerima penghasilan yang berasal dari sumbangan wali murid.
Para guru yang telah mengabdi selama 1 sampai dengan 6 tahun tersebut, hanya menerima penghasilan antara Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta.
Selain itu, ada juga guru honorer Kristen yang hanya diijinkan mengajar sebanyak 4 jam per minggu dengan upah Rp50 ribu per satu jam.***