Bersiap Awasi Kampanye Pemilu, Bawaslu Gelar Rakornas Gakkumdu

- 28 November 2023, 21:15 WIB
Bersiap Awasi Kampanye Pemilu, Bawaslu Gelar Rakornas Gakkumdu
Bersiap Awasi Kampanye Pemilu, Bawaslu Gelar Rakornas Gakkumdu /tangkapan layar rakornas gakkumdu/

BERITASOLORAYA.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mulai bersiap mengawasi rangkaian Pemilu 2024. Mulai 28 November 2023, tahapan pemilu memasuki masa kampanye.

Untuk itu, Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Penegakan Hukum Terpadu atau Rakornas Gakkumdu pada Senin 27 November 2023. Rakornas tersebut dibuka Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang dihadiri Kapolri, Panglima TNI, MenPanRB, Ketua DKPP, Jamintel, Ketua Ombudsman, Kepala KPI, Perwakilan KPK, Kabareskrim Mabes Polri, dan pihak terkait lainnya.

Rakornas itu juga dihadiri 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta perwakilan partai politik. Pada Rakornas Gakkumdu juga diadakan sejumlah deklarasi untuk komitmen bersama dalam menjaga iklim kondusif selama tahapan pemilu.

Pertama, deklarasi komitmen netralitas TNI-Polri dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Untuk menciptakan pemilih yang demokratis, TNI Polri berkomitmen:

Baca Juga: Benarkah BLT El Nino Sudah Cair? Cek Info Status Penerimaan Bansos dan Jadwal Pencairannya Disini

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas
2. Menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu
3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu

Kedua, penandatanganan komitmen oleh partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, juga dilakukan deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum. Para peserta pemilu berkomitmen untuk:

1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta mewujudkan suasana aman, tertib, dan damai
2. Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu
3. Tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, dan politik uang selama penyelenggaraan pemilu
4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam pelaksanaan kampanye

Pada Rakornas ini juga dilaksanakan penyampaian komitmen peserta pemilu dalam penegakan hukum pemilu oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Beasiswa Kuliah di Korea Program AMDC Batch 2 Dibuka! Cek Persyaratan dan Info Lengkapnya

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pada 28 November para peserta pemilu sudah diperbolehkan berkampanye di seluruh Indonesia. Ia berharap kesempatan itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta pemilu.

“Ini merupakan peluang para peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya untuk meyakinkan para pemilih dengan visi, misi, program kerja, dan citra diri,” katanya dikutip

 

 dari laman Instagram @bawasluri, Selasa 28 November 2023.

Namun, ia berpesan agar para peserta pemilu dan pendukungnya untuk tidak melanggar aturan berkampanye.

Dalam pengawasan tahapan pemilu, sentra Gakkumdu memiliki tingkatan mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. “Ada 13.278 personil dari keseluruhan Sentra Gakkumdu. Jumlah itu terdiri atas 5.780 pengawas pemilu, 3.850 anggota Polri, dan 3.648 jaksa di seluruh Indonesia,” imbuhnya.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah