BERITASOLORAYA.com- Dalam UU ASN terbaru, dikatakan bahwa tenaga honorer yang resmi akan dihapus pada akhir tahun 2024, setelah diundangkannya UU tersebut.
Lantas, atas diundangkannya UU ASN terbaru, hal yang cukup krusial dan dipertanyakan adalah nasib tenaga honorer untuk tahun 2024 mendatang.
Apakah pada tahun 2024 tenaga honorer mendapat peluang ataukah tidak? Apalagi sebelumnya dikatakan bahwa tidak akan adanya PHK massal.
Baca Juga: Cek Informasi Mengenai Transformasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai perlunya dalam menerapkan kebijakan transisi setelah diundangkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi pada 31 Oktober.
Penataan tenaga honorer dan ASN dalam UU nomor 20 tahun 2023, untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Maka, untuk tenaga honorer penting diberlakukan beberapa kebijakan transisi.
Hal tersebut bertujuan supaya penataannya mampu berjalan secara efektif, sehingga nasib tenaga honorer kedepannya semakin terjamin.